Polres Kutim Segera Tinjau Lokasi Sengketa Lahan Antar Keltan Taman Dayak Basap VS PT KPC
JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID KUTIM-
Kemelut permasalahan sengketa lahan antara dua belah pihak Kelompok Tani Taman Dayak Basap dan PT KPC masih berlanjut. Akar permasalahan masing-masing pihak mengklaim lahan seluas 152.3 hektar adalah sah milik kelompok tani dan PT KPC.
Lahan yang terletak di Bajang Tidung Sungai Batu Licin Desa Sepaso sebelumnya sudah dimenangkan oleh pihak Kelompok Tani Taman Dayak Basap lewat Pengadilan Negeri Sangatta pada Januari lalu. Meskipun belum inkrah sebab PT KPC masih melakukan banding ke Pengadilan Negeri Tinggi Samarinda.
Untuk menengahi permasalah tersebut. Polres Kutim akan segera meninjau titik lokasi sengketa pada Jumat (13/2/2021). Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf mengatakan akan bersikap transparan dalam menyelidiki kasus yang ada.
“Kita akan sangat transparan dalam hal ini, kita juga tetap berkomunikasi dengan pihak Pak Pungkas CS dan PT KPC, kita selidiki ini agar balance dan ada keadilan juga untuk masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, jika setelah banding nantinya pihak Kelompok Tani merasa tidak puas maka silahkan untuk Kasasi. Kasasi adalah salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak terhadap suatu putusan pengadilan tinggi.
Terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan kasasi bila masih merasa belum puas dengan isi putusan pengadilan tinggi kepada mahkamah agung.
Sementara, Hakim Ketua Andreas Pungky Maradona mengatakan berdasarkan hasil ketetapan PN beberapa waktu lalu hendaknya kedua belah pihak saling menahan diri.
“Jangan menutupi jika ada kegiatan, kalaupun ada masalah harusnya diselesaikan dengan baik dalam artian hukum ini kan belum inkrah. Proses ini kan masih panjang ada baiknya sama-sama menghargai putusan PN Sangatta sampai hasil banding keluar,” jelasnya.
Selain itu selama proses perdata masih berjalan seharusnya tidak ada aksi lapor-melapor.
media jejakkhatuliswtiwa.co.id mencoba mengklarifikasi kepada PT KPC sejak (9/2) namun hingga saat ini masih belum diberikan jawaban terkait kemelut sengketa lahan.
“Mohon maaf saya harus cari info dulu soal itu,” ucap Manager External Relations, Yordhen Ampung.(Jk)