AdvetorialKriminalKutimTerkini

Razia Pekat, Polsek Sangkulirang Dapati 230 Botol Miras Ilegal Dan 30 Liter Ciu Diamankan Dari Warga Kecamatan Karangan

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID KUTIM-
Usaha tak membohongi hasil itulah yang dilakukan jajaran Polsek Sangkulirang dalam giat Operasi Pekat Mahakam 2021, kali ini Pulsubsektor Sandaran dan Brimob Polda Kaltim menyambangi tiga lokasi berbeda dan menemukan ratusan botol minuman keras ilegal dan ciu (minuma keras yang terbuang dalam proses pembuatan tapai (tetes tapai). 

Kapolres Kutim AKPB Welly Djatmoko.,SH. MH, SIK melalui Kapolsek Sangkulirang Iptu Damiatus Jelatu.,SH memaparkan sasaran operasi adalah tempat-tempat menyediakan atau menjual miras. Dari tiga lokasi yang ada yakni Toko Bersama milik Devitson Hamonangan Sinaga, rumah Jafar, dan rumah Jalaluddin tim gabungan mengamankan sejumlah minuman haram.

Giat yang dimulai sejak pukul 11.30 Wita hingga berakhir pukul 15.30 Wita dengan menurunkan 5 orang personel dari Pulsubsektor Sandaran, dan Brimob Polda Kaltim.

“20 botol bir hitam, 20 botol whisky, 10 botol anggur merah, sementara dirumah Jafar 34 botol bir putih, 20 botol whisky, 20 botol anggur merah, 40 botol anggur cap orang tua, 40 botol anggur hitam cap orang tua, 25 botol bir hitam, 1 botol topi miring, dan dari rumah Jalaluddin didapati 30 liter ciu,” paparnya.

Selanjutnya, tindakan yang dilakukan Polsek Sangkulirang mengamankan miras ilegal ke Makopolsek, mendata identitas pemilik dan mengimbau agar tidak kembali menjual atau menyediakan miras dalam bentuk apapun.

“Sudah menjadi tugas kita bersama untuk menjaga Kamtibmas dilingkungan masyarakat, salah satunya mengamankan miras karena segala masalah dapat timbul karena miras,” tutupnya. (JK)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!