PemerintahanPolitikSamarindaTerkiniTerpopuler

Sosper Ananda Emira Moeis Ke 7 Di Sangatta Selatan Bahas Perda Pajak Daerah

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID – Ketua Fraksi PDI Perjuangan Ananda Emira Moeis didampingi dua pemateri asal Kota Samarinda turun langsung ke Kota Sangatta khususnya Desa Sangatta Selatan menggelar Sosialisasi Perda No 1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan Perda Kaltim tentang Pajak Daerah di Gedung Pertemuan Desa Sangatta Selatan, Kutim beberapa waktu lalu.

Menurut wanita yang karib di sapa Nanda itu pajak merupakan produk hukum yang telah ditetapkan dalam peraturan Pemerintah baik tingkat pusat, provinsi atau kabupaten / kota. Sosialisasi Perda hari ini juga merupakan bagian kerja sebagai legislator untuk menyampaikan perihal khusunya kebijakan Pemerintah pada perda No.1 Tahun 2019 Tentang Pajak Daerah.

“Semoga kita semua bisa membayar pajak tepat waktu karena dengan membayar pajak pembangunan ekonomi akan semakin kuat dan slogan dari, oleh dan untuk rakyat bisa terwujud dengan sebaik-baiknya. Rakyat cerdas taat pajak,” tutupnya dalam sambutan.

Meski ditengah masa pandemi, kegiatan sosper tetap dilaksanakan namun dengan protokol kesehatan yang ketat. Mulai dari penyusunan kursi yang berjarak 1,5 meter, menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan, dan pengecekan suhu tubuh menggunakan termogun bagi seluruh peserta yang hadir dari perangkat desa, kecamatan, juga warga dari lima desa terdekat.

“Antusias warga Sangatta sangat baik untuk memahami soal kewajiban pajak, ada banyak pertanyaan yang dilontarkan warga soal mekanisme pajak itu sendiri dan jenisnya. Alhamdulillah bisa dijamin kegiatan sosper ini tidak melanggar prokes karena kita sudah koordinasikan dengan tim satgas Kutim,” jelasnya.

Kedua pemateri Ronal Stephen Penggerak Pemuda Melek Politik, dan Yulfian Azis Anggota Komunitas Usahawan Muda yang mendampingi pun memaparkan.
Pajak adalah iuran wajib yang harus dibayarkan baik secara perorangan maupun Badan kepada Pemerintah, Sosialisasi Perda diharapkan agar masyarakat dapat mengetahui isi perubahan dari Perda tersebut dan lebih mengedukasi masyarakat untuk tetap membayar pajak tepat waktu.

Dengan kewajiban (kita) membayar pajak, maka diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pembangunan, membiayai penyelenggara daerah sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Isi perubahan dalam perda tersebut :
a. Pajak Kendaraan bermotor
b. Biaya Balik Kendaraan Bermotor (BBNKB)
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
d. Pajak Air Permukaan
e. Pajak Rokok.

Sukir dalam sambutannya mewakili tokoh masyarakat. Beliau mengakui bahwa kegiatan sosper ini telah memberikan mereka informasi yang baik, mereka jadi tahu kenapa ada pajak tersebut dan bagaimana agar sebagai masyarakat harus membayar pajak tepat waktu. Ia pun berharap semoga kegiatan-kegiatan serupa bisa terus dilaksanakan agar masyarakat semakin banyak tahu tentang peraturan-peraturan dari pemerintah. Dirinya juga mengajak seluruh masyarakat harus aktif berpartisipasi mensosialisasikan kepada masyarakat lainnya. (JK)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!