KesehatanPemerintahanPendidikanSosialTerkini

Surat Edaran Plt Bupati Kutim Telah Terbit, Patuhi Pemberlakuan Kapasitas Yang Ditentukan

Jejak Khatulistiwa – Usai melaksanakan rapat satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Kamis (7/1/2021) di Ruang Rapat BPBD Kutim. Mendapatkan hasil evaluasi bersama.

Jum’at, (8/1/2021) Plt Bupati Kutim Kasmidi Bulang menerbitkan surat edaran sebagai mana mestinya agar masyarakat Kutim dapat menjalankan sesuai isi surat edaran.

Adapun poin yang harus diperhatikan ialah. Mengajak segenap lapisan masyarakat untuk mendukung rencana vaksinasi Covid-19 yang telah diprogramkan oleh pemerintah pusat. Penundaan proses belajar mengajar tatap muka untuk semua tingkatan sekolah di Kabupaten Kutim sejak diterbitkannya surat edaran hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian dengan melihat kondisi Kabupaten Kutim.

Selain itu, pembatasan jumlah kehadiran orang pada suatu tempat tertentu seperti kafe, restauran, warung makan, dan tempat hiburan lainnya. Menjadi maksimal hanya 50 persen dari kapasitas yang tersedia dan mengedepankan layanan take away (membeli untuk dibawa pulang).

Kemudian, melanjutkan penerapan secara efektif peraturan Bupati Kutim nomor 32 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Demikian surat edaran dibuat agar diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Agar Covid-19 segera berlalu dan Kutim kembali menjadi zona hijau,” tutupnya.(JK)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!