Tak Hadir RDPU, DPRD Kutim Bakal Panggil PT TNBSE

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur (DPRD Kutim) berencana mengirim panggilan kedua kepada PT Tepian Nadenggan Bukit Subur Estate (TNBSE) setelah perusahaan absen dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebelumnya.
Dalam RDPU tersebut, sejumlah mantan karyawan PT TNBSE meminta DPRD Kutim untuk menuntut hak pesangon, pensiun, dan jaminan kematian atas kerugian yang dialami oleh 11 orang.
Total jumlah hak yang belum dibayarkan kepada 11 mantan karyawan yang melapor mencapai lebih dari Rp660 juta.
“Berdasarkan kasus yang ada, ada tiga jenis karyawan yang terkena dampak, yaitu karyawan yang pensiun, karyawan yang di-PHK tanpa kesalahan, dan karyawan yang telah meninggal dunia,” urai Basti Sangga Langi, Anggota DPRD Kutim.
Basti, sapaannya, menilai perusahaan tersebut tidak memberikan klarifikasi kepada mantan karyawan, tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan juga belum membayarkan hak kepada 11 mantan karyawan.
Ketika diundang untuk mediasi oleh DPRD Kutim Pada Jumat (23/6), perusahaan tidak dapat hadir dan memberikan alasan bahwa penyelesaian masalah tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.
“Perusahaan sudah paham, tapi kenapa tidak gugat ke pengadilan tapi tidak melakukan itu alasan UU nomor 2 tahun 2004, padahal jelas aturannya,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, dalam RDPU tersebut Basti menyarankan kepada mantan karyawan PT TNBSE untuk mengajukan gugatan di PHI tanpa harus menunggu tindakan dari pihak perusahaan. Saat ini, Basti akan berkoordinasi dengan pimpinan terkait untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya setelah rapat.
“Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan apakah kami akan mengirim panggilan kedua sesuai wewenang DPRD. Saran saya kepada mantan karyawan adalah segera mendaftarkan gugatan,” tambahnya.
Tujuannya adalah agar perusahaan mengetahui bahwa masalah ini tidak akan terhenti begitu saja, melainkan akan terus diupayakan penyelesaiannya.
Diharapkan perusahaan akan memanggil kuasa hukumnya untuk bernegosiasi dengan mantan karyawan.
Mengenai masalah ini, Asmaran Gani, Ketua Korda F HUKATAN Kaltim yang mendampingi mantan karyawan PT TNBSE, berkomitmen untuk mengikuti saran dari Basti.
“Kami akan mengikuti saran beliau (Basti), kami akan membentuk tim untuk mengajukan gugatan di PHI,” tutupnya. (Arf)



