Soal Hak Karyawan Tak Dipenuhi PT TNBSE, Legislator Arahkan ke Ranah Hukum

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Timur – PT Tepian Nadenggan Bukit Subur Estate (TNBSE) dinilai tak memiliki niat baik untuk memenuhi hak karyawan nya yang telah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pensiun maupun telah meninggal dunia. Hal itu dinyatakan oleh Sekretaris Komisi A DPRD Kutim, Basti Sangga Langi, saat rapat dengar pendapat bersama Federasi Kehutanan, Industri, Umum Perkayuan, Pertanian, dan Perkebunan Kalimantan Timur (Kodra F Hukatan Kaltim).
Sekretaris Komisi A DPRD Kutim, Basti Sangga Langi, menyatakan bahwa PT TNBSE tidak memiliki niat baik dalam memberikan hak-hak karyawan yang di-PHK secara sepihak, termasuk bagi mereka yang telah meninggal dunia maupun yang sudah pensiun.
Soal itu sudah beberapa kali ditangani oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kaltim melalui pemberian rekomendasi dan nota khusus berupa pesangon kepada 11 eks karyawan dengan nilai total Rp600 Juta. Tetapi sampai saat ini, perusahaan belum memenuhi kewajibannya ke para mantan karyawan tersebut.
“Akan hal ini tidak ada jawaban dari perusahaan. Kenapa tidak diberikan pesangon. Sementara masyarakat sudah menunggu,” urai Basti pada Jumat (23/6).
Kemudian Basti juga meminta para mantan karyawan melalui Kodra F Hukatan Kaltim untuk melapor ke pengadilan, sambil menunggu keputusan pimpinan DPRD untuk melakukan rapat dengar pendapat kedua kalinya.
“Laporkan ke pengadilan, sambil kami minta persetujuan pimpinan untuk RDP lagi, biar kedua-duanya jalan,” jelasnya.
Menanggapi permintaan DPRD, Ketua Kodra F Hukatan, Asmaran Nggani, menjelaskan bahwa mereka akan segera membahas pengaduan ini dalam rapat tim hukum yang berkaitan dengan undang-undang yang relevan.
“Besok saya langsung kumpulkan tim untuk membahas hal ini. Tapi kami harap DPRD Kutim bisa membantu masyarakat,” tandasnya. (Arf)



