AdvetorialKutai TimurParlementerTerkini

TK2D Bakal Ditiadakan, Agusriansyah Harap Pemerintah Siapkan Formulasi

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, KUTAI TIMUR – Sebelum wafat pada awal bulan Juli yang lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) mendiang Tjahjo Kumolo, menerbitkan surat bernomor: B/185/M.SM.02.03/2022 mengenai status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah, dan pemerintah daerah.

Dalam surat edaran itu terutama pada nomor 6 huruf b menyebutkan, “Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing, dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.”

Kendati begitu, kebijakan pemerintah pusat tetap masih membutuhkan tenaga lainnya seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan. Pemberdayaan tersebut dilakukan oleh pihak ketiga melalui tenaga alih daya (outsourcing) serta statusnya bukanlah tenaga hororer pada instansi terkait.

Merespons hal itu, Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Agusriansyah Ridwan, mengatakan bahwa beleid itu dalam rangka melakukan penataan aparatur sipil negara (ASN), serta mempertimbangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajeman PPPK yang telah diundangkan pada 28 November 2018, yang lalu.

“Jadi kalau terkait TK2D (Tenaga Kerja Kontrak Daerah, Red) menurut saya berharap sekali pemerintah punya analisisnya, untuk membuat formulasinya tentang penyelesaiannya gimana,” katanya.

Karena merujuk surat edaran MenPAN-RB bahwa pejabat pembina kepegawaian di tingkat kabupaten, agar dapat menyusun langkah strategis dalam menyelesaikan pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lolos seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK. Sebelum batas pemberlakuan Pasal 99 ayat (1) PP Nomor 49 Tahun 2018 jatuh pada tanggal 28 November 2023 mendatang.

“… sebenarnya kebutuhan Anjab (Analisis Jabatan, Red) kita ada di angka kurang lebih 13 ribuan. Sedangkan kalau ditambah dengan jumlah PPPK, dengan PNS ditambah TK2D itu 12 ribu lebih saja, artinya secara Anjab terpenuhi memang yang belum terpenuhi kualifikasi,” tambah politisi dari Fraksi PKS itu.

Sementara itu, salah seorang TK2D Kutim, Ari (nama samarannya), menuturkan bahwa sebagai tenaga kontrak tidak bisa berbuat banyak atas kebijakan yang telah dijalankan oleh pemerintah. Terlebih lagi mengenai nasibnya bersama ribuan TK2D lain.

“Masa cuman dihapus begitu saja artinya kan dihargai juga lah,” katanya saat ditemui di Pertigaan Lampu Merah Bukit Pelangi, pada Rabu (6/7), siang.

Lelaki tambun itu berharap kepada Pemerintah Kabupaten Kutim terutama agar dapat memberikan kebijaksanaan terhadap tenaga kontrak, yang telah lama mengabdi di pemerintahan. (ADV/JUN)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button