AdvetorialKutimPemerintahanTerkini

Terkait Larangan Mudik, Bupati Kutim : Lihat Saja Nanti

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID KUTIM- Imbaun larangan mudik sudah mulai bergema, tradisi untuk kumpul keluarga tampaknya tak berbeda dari tahun sebelumnya. Jika Pemerintah Pusat telah mengeluarkan aturan larangan mudik maka sedikit berbeda dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim.

Adapun sesuai dengan surat edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021, masyarakat yang nekat mudik bakal kena sanksi berupa denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undanganan.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyebutkan perihal larangan mudik, sejauh ini Pemkab Kutim pun belum mengeluarkan aturan serupa, menyoal tentang mudik dikatakannya itu hanya urusan pribadi diri masing-masing.

“Karena itu aturannya dari pusat ya kita turuti saja namun jika itu pribadi-pribadi ya silahkan saja. Tapi kita belum mengeluarkan aturan larangan itu kita lihat saja nanti,” ucapnya seraya tersenyum.

Dikatakan pula, apabila ada aturan yang menegaskan larangan mudik maka menurutnya masyarakat mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.

“Larangan itu kan sebenarnya untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19. jika akan diberlakukan di Kutim maka sebaiknya kita patuhi demi kemaslahatan sesama,” katanya.

Untuk larangan mudik, pihaknya mengaku tidak dapat bertindak dalam mencegah terjadinya mudik yang selalu menjadi tradisi disetiap tahun. Kalau dari aturan Pemerintah Pusat larangan itu berlaku saat Hari Raya.

“Jadi jika mau mudik mungkin bisa sebelum lebaran, tergantung pribadi saja ya, yang pastinya Pemkab Kutim belum mengeluarkan aturan demikian dilihat saja nanti,” tegasnya.(adv/jk)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!