Melalui Rapat Paripurna, Perda Kearsipan Resmi Disahkan

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyepakati dan mengesahkan Peraturan Daerah pada rapat paripurna. Sebanyak 28 Anggota DPRD menetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Tata Kearsipan Dilingkungan Pemerintah Daerah.
Saat itu juga disahkan menjadi Perda Kabupaten Kutim. Dengan disaksikan Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, Asisten III, Sekretaris Daerah Kabupaten Kutim serta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam kesempatan itu, Selasa (6/6), Ketua DPRD Kutim, Joni, mengatakan Perda Pedoman Tata Kearsipan Dilingkungan Pemerintah Daerah sangatlah penting untuk melindungi berkas-berkas pemerintah daerah, termasuk aset.
Sebab, pedoman tata kelola kearsipan menjadi dasar informasi bagi masyarakat pemerintah daerah dan publik serta juga melindungi dan menyelamatkan arsip yang bernilai sejarah.
“Semoga perda ini dapat melindungi kepentingan masyarakat dan daerah serta bermanfaat untuk khalayak umum,” ungkapnya.
Di samping itu sebelumnya, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, mengapresiasi dan berterima kasih kepada DPRD Kutim yang telah membahas serta mengesahkan Perda Pedoman Tata Kearsipan Dilingkungan Pemerintah Daerah tersebut.
“Perda ini menjadi dasar penentuan langkah-langkah untuk melindungi arsip sejarah Kutim dan pemerintah,” ujarnya.
la juga mengatakan pihaknya melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kutim siap mengeksekusi dan menjalankan perda baru ini. Ia meminta dukungan DPRD Kutim untuk menyukseskan program terhadap penegakan peraturan daerah.
“Kami siap menjalankan Perda, mohon dukungan DPRD Kutim untuk kemajuan kearsipan Kabupaten Kutim,” pungkas orang nomor satu di Kutim itu kepada reporter jejakkhatulistiwa.co.id. (Fzl)



