Demokrat Kutim Layangkan Surat Cinta ke Tiga Instansi
JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Timur – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kutai Timur (Kutim) melayangkan surat kepada tiga instansi daerah di Kutai timur Pengadilan Negeri Sangatta, KPU, dan Bawaslu. Senin (3/4/23)
Sebelum tiba pada puncak penyerahan surat kepada tiga instansi daerah yang ada, DPC Partai Demokrat Kutim melakukan konfrensi pers melalui via zoom terlebih dahulu bersama Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono atau akrab disapa AHY sebagai bentuk pengarahan dan solidaritas Partai Demokrat di seluruh Indonesia.
Atas perintah dewan pimpinan pusat (DPP) Partai Demokrat tersebut meminta kepada seluruh DPC agar pimpinan yang ada dikabupaten melayangkan surat perlindungan hukum kepada pengadilan negeri di seluruh Indonesia.
“Penyampaian surat perlindungan hukum ini adalah kasus kepengurusan Partai Demokrat AHY oleh Moeldoko yang dulu pernah mengadakan Kongres Luar Biasa (KLB) di Sumatera Utara yang abal-abal,” kata, Ordiansyah saat diwawancarai awak media jejakkhatulistiwa.co.id Senin (3/4/23).
Pihaknya juga mengatakan bahwa sudah 16 kali persidangan dimenangkan oleh Partai Demokrat, dan dipengadilan sendiri pun sudah pada tingkat putusan bahwa tuntutan Moeldoko cs telah dikalahkan.
“Hari ini seminggu setelah permohonan PK nya di sampaikan oleh Moeldoko cs kami diminta untuk memberikan dukungan untuk ketua umum AHY dari seluruh DPC dengan menyampaikan surat perlindungan hukum kepada pengadilan negeri di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Kendati demikian, ketua umum DPC Partai Demokrat Kutim Ordiansyah, melihat bahwa persoalan ini tampaknya dipolitisasi terutama kepentingan penguasa, kami takut ada upaya-upaya mempolitisasi masalah hukumnya.
Ditambahkanya, bahwa mengapa pihaknya mengatakan ini sangat politis dikarenakan satu hari (Demokrat:red) menyatakan dukungan kepada Anis Baswedan sebagai Calon Presiden (Capres) Republik Indonesia (RI) besoknya tim Moeldoko cs melayangkan gugatan nya. Pihaknya melihat ini mau melemahkan koalisi perubahan dimana didalamnya ada Demokrat, PKS, dan Nasdem.
“Sebenarnya kalau masalah hukumnya sudah selesai, tetapi PK ini kami khawatir ada peran penguasa di jalur politis,” terang Ordiansyah yang akrab disapa Abah.
Pada pukul 12.46 WITA dini hari partai yang berlambang mercy itu yang dihadiri para petinggi-petinggi nya dan 50 kader partai yang akhirnya konvoi dari sekretariat DPC Partai Demokrat Kutim di jalan Diponegoro ke Pengadilan Negeri Sangatta untuk menyampaikan surat perlindungan hukum tersebut. Dilanjutkan dengan penyerahan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Timur.
ia menuturkan surat yang dilayangkan kepada tiga instansi tersebut masing-masing berbeda. Untuk ke PN Sangatta itu masalah internal Partai, tetapi surat untuk Ke KPU dan Bawaslu memastikan bahwa penyelenggara bekerja secara profesional.
“Surat ke KPU dan Bawaslu itu untuk memastikan bahwa pemilih dapat haknya, jangan sampai ada yang kehilangan haknya karena kerja-kerja administrasi penyelenggara pemilu yang kurang profesional,” tuturnya.
Disamping itu, pihaknya juga mengatakan bahwa Demokrat menginginkan penyelenggara profesional, kami ada indikasi selama pleno desa dan kecamatan.
“Ada indikasi dari angka-angka yang disampaikan oleh KPU menjadi tanda tanya, maka dari itu kami sampaikan”. tandasnya. (FZL)