Kabar Gembira Di tahun 2025 Bagi Para ASN
JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID – Memasuki tahun 2025, tepatnya pada bulan Januari. Kabar menggembirakan datang dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) akan memberlakukan kenaikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN.
Hal itu adalah bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pegawai dan meningkatkan produktivitas kerja di lingkungan pemerintahan. Apalagi, langkah tersebut mendapat dukungan penuh dan support dari Pemkab Kutim.
Sekretaris Kabupaten Kutai Timur (Seskab Kutim) Rizali Hadi, mengungkapkan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim melakukan perhitungan mendalam terkait besaran kenaikan yang akan diusulkan.
Dengan melalui berbagai proses dan tahap yang ada, setelah menimbang akhirnya Bupati Kutim menyetujui hal tersebut untuk diterapkan pada awal 2025 yang akan datang.
“Kenaikan TPP bagi ASN direncanakan akan diberlakukan mulai Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan semangat dan kinerja para pegawai, menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif dan kondusif, ” ucap Rizali Hadi.
Kata Rizali, agar kebijakan ini berjalan mulus dan memenuhi harapan pegawai. Pemerintah mesti selalu menjaga komunikasi baik dengan seluruh ASN.
Sebab, kenaikan TPP ini dinilai sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kutim.
Demi terwujudnya masa depan dan kesejahteraan masyarakat Kutim. Pemkab Kutim berkomitmen dengan kebijakan ini, sinergi antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan para ASN akan terus terawat dan terjaga.
Senada dengan penyampaian Seskab Kutim. Asisten Administrasi Seskab Kutim, yang juga Plt Inspektorat Kutim, Sudirman Latief, mengatakan, bahwa kebijakan ini akan dilaksanakan secara bertahap mulai awal tahun depan.
Pihaknya, sebut Sudirman, sedang melakukan kolaborasi dengan Brida (Badan Riset Daerah) sebagai upaya guna merumuskan bersama kebijakan yang akan diambil dengan melihat asas keadilan dan proporsional. Sebab, tantangan geografis di wilayah Kutim berbeda dengan daerah lain.
“Alokasi 30 persen dari APBD untuk belanja pegawai, termasuk TPP, merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN, ”
Dirinya berharap, kebijakan ini berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat besar bagi semua pihak.
Namun, tidak hanya kenaikan TPP. Biaya perjalanan dinas bagi ASN yang diusulkan oleh Asisten Administrasi Seskab Kutim itu, untuk kembali ke angka Rp430 ribu per hari, supaya mereka tidak terbebani oleh kekurangan biaya selama bertugas di lapangan. ASN yang bertugas di wilayah terpencil sekiranya hal ini dapat ditinjau kembali.
“Bkan hanya soal tunjangan, tetapi bagaimana kita dapat memastikan bahwa ASN yang bertugas di wilayah sulit tetap mendapatkan hak-haknya secara penuh. Dengan begitu, mereka bisa fokus pada tugas utama mereka tanpa khawatir soal kesejahteraan, ” jelas Sudirman.
Lebih lanjut, dengan adanya berbagai kebijakan yang mendukung peningkatan kesejahteraan ASN.
Maka harapan dari Pemkab Kutim, kondisi kerja serta pelayanan publik yang ada, dapat tercipta dengan lebih baik lagi. ASN diharap lebih giat kembali dalam bekerja serta kontribusi nyata bagi kemajuan daerah diharapkan.
“Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki kesejahteraan ASN sebagai bagian dari pembangunan daerah, ” harapnya.