KutimTerkini

Keltan TDB Ajukan Kasasi, Amar Putusan Dianggap Ultra Petita

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, KUTIM- Perjuangan Kelompok Tani Taman Dayak Basap (Keltan TDB) belum usai babak baru pun dimulai. Pengadilan Tinggi Samarinda memenangkan ajuan banding yang dilayangkan PT Kaltim Prima Coal beberapa waktu lalu, dengan demikian Keltan TDB pun mengajukan kasasi.

Kasasi adalah salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak terhadap suatu putusan Pengadilan Tinggi. Terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan kasasi bila masih merasa belum puas dengan isi putusan pengadilan tinggi kepada Mahkamah Agung.

Menurut Koordinator Lapangan Keltan TDB, Hardi Yusmul ajuan kasasi itu dikarenakan amar putusan oleh Pengadilan Tinggi Samarinda dianggap Ultra Petita. Ultra Petita adalah penjatuhan putusan oleh Majelis Hakim atas suatu perkara yang melebihi tuntutan atau dakwaan yang diajukan oleh jaksa Penuntut Umum (JPU) atau menjatuhkan putusan terhadap perkara yang tidak diminta oleh JPU.

“Kami menganggap amar putusan Pengadilan Tinggi Samarinda sangat kacau karena disebutkan, dipertimbangan Majelis Hakim disana bahwa Keltan TDB memperoleh lahan hibah dari Oji yang kami sama sekali tidak kenal dan ketahui sehingga Majelis Hakim disana memutuskan gugatan kami. Padahal mulai awal gugatan kami jelas tentang kepemilikan atau penguasaan lahan itu kami peroleh dengan cara berladang, berburu, serta mencari rotan dan lainnya,” ungkapnya.

Kemudian ia pun menuturkan, pertimbangan lainnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Samarinda bahwa gugatan yang diajukan tidak transparan dalam proses alias kabur sehingga di anggap sangat tidak relevan karena mulai awal gugatan yang dilayangkan Keltan TDB sudah sangat jelas kepada pihak-pihak yang dianggap sudah merugikan Keltan TDB secara lengkap baik itu nama, alamat, dan keterangan lainnya sudah tercantum dimateri gugatan awal.

“Ultra Petitanya ada pada gugatan kabur, karena Majelis Hakim memutus sesuatu hal yang tidak di minta oleh tergugat satu, kedua Ultra Petita juga itu yang gugatan kurang pihak, karena Oji tidak kita kenal namun hakim tingkat banding menyuruh kita untuk ikutkan Oji sebagai pihak atau ikut digugat, sedangkan kita tidak tahu Oji itu siapa, bukankah itu aneh,” tuturnya.

Ditegaskannya, upaya apapun akan dilakukan demi mendapatkan keadilan bagi rakyat kecil yang tertindas selama ini. Berjuang dilahan sendiri namun dikuasai pihak lain, lebih baik berjuang daripada harus mengalah tanpa perlawanan.(jk)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button