Kutai TimurLingkunganTerkini

Penindakan Perusakan Lingkungan Ditiadakan, DLH Kutim: Seperti Macan Ompong

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, KUTIM – Bersamaan dengan laju pembangunan serta pertumbuhan ekonomi ternyata di balik itu menimbulkan dampak tersendiri bagi keberlangsungan lingkungan, yang regeneratif dan berkelanjutan.

Kendati begitu, seiring perkembangannya peranan pemerintah berupa pengawasan merupakan instrumen terpenting agar dapat menjadi landasan untuk menegakkan aturan, dan menertibkan pihak-pihak yang diduga menyebabkan kondisi lingkungan dari hari ke hari kian memburuk.

Ditemui di ruang kerja nya belum lama ini, Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur, Armin Nazar, mengatakan terkait dengan kewenangan mengawasi aktivitas terkhusus industri pertambangan kini sudah ditiadakan untuk tingkat kabupaten.

“Akhirnya kita di daerah ini seperti macan ompong. Ada masalah yang dilaporkan masyarakat misalnya indikasi pencemaran, ya, gimana kita mau turun karena sudah bukan kewenangan kita,” katanya.

Sementara itu, disinggung soal kondisi Gua Segegeh yang berada di kawasan izin produksi PT Kobexindo Cement, Armin mengungkapkan hasil kunjungan terakhir pihaknya ke destinasi wisata itu berdasarkan aduan dari warga.

“Sebelum di pasang pagar dari (seng) memang ada laporan masyarakat masuk kita survei kesana memang jalur air, yang mengalir ke laut depan Gua Segegeh itu tidak bisa mengalir dengan baik karena terganggu kegiatan konstruksi. Namun pengakuan management Kobexindo Cement, nanti setelah selesai konstruksi itu akan dibikin paritan kembali untuk menormalkan jalur air ke laut,” ungkap Kabid Tata Lingkungan DLH Kutim.

Di dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, lanjutnya, sudah menyebutkan gua itu adalah areal konservasi yang harus dilindungi. Atas dasar itu pula, Armin menyarankan perusahaan semen tersebut untuk menutupi sekeliling kawasan tersebut dengan menggunakan seng. Ditambah lagi PT Kobexindo Cement telah komitmen akan melindungi Gua Segegeh, katanya.

“Pasti ada teguran (jika ditemukan pelanggaran lingkungan) kita kasih sanksi dari pemerintah. Cuma ini lagi, terkait dengan kewenangan lagi, … jadi kita sekarang melanjutkan laporan masyarakat langsung laporkan ke lembaga Gakkum nanti ditindaklanjuti,” tegasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah DLH Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021, terdapat puluhan kasus yang direspons. Sebanyak 34 kasus aduan itu diantaranya: 20 kasus difasilitasi DLH Provinsi dengan kata lain diselesaikan oleh pemerintah daerah, dan 14 dilimpahkan sesuai kewenangannya. Kemudian mengenai penegakan hukum lingkungan, dari 51 perusahaan yang diawasi terdapat 17 perusahaan yang tidak taat. (ARF)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!