Mediasi Dianggap Mengambang, Keltan Taman Dayak Basap Ajukan Audiensi Ke DPRD Kutim
JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID KUTIM-
Permasalah sengketa lahan yang terjadi antara Kelompok Tani Taman Dayak Basap dan PT Kaltim Prima Coal (KPC) kian pelik. Meskipun Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kaltim sudah memfasilitasi untuk mediasi namun tak menemukan hasil yang memuaskan. Sebelumnya Keltan Taman Dayak Basap ingin melakukan aksi damai dihadapan para anggota DPRD Kutim namun niatan itupun diurungkan sebab adanya mediasi.
Mediasi dipimpin oleh Asisten Pemkesra, Suko Buono didampingi Kepala PN Sangatta Yulanto Prafifto Utomo dan Wakapolres Kompol Triyanto di dalam Ruang Arau Lantai ll Gedung Bupati Kutim, Kamis (18/2/2021). Dihadapan para pihak tim legal dan Manajemen PT KPC beserta instansi terkait. Kuasa Hukum Keltan Taman Dayak Basap menyampaikan pernyataan sikap kelompok tani yang ia bacakan dengan suara bergetar berharap keadilan berpihak pada masyarakat kecil.
“Adil katalino, bacuramin kasaruga, basengat kajubata arus, arus, arus kata pembukanya sebanyak enam lembar pernyataan sikap kelompok tani ia bacakan. Makmur Machmud menegaskan sesuai surat putusan Nomor 20/pdt.G/2020/PN.Sgt menyatakan bahwa dalam eksepsi 1. Menolak eksepsi tergugat l untuk seluruhnya, dalam kelompok perkara 1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian, 2. Menyatakan perbuatan tergugat l adalah perbuatan melawan hukum (PMH),
3. Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah dengan luas 152,3 hektar yang terletak di Bajang Tidung Sungai Batu Licin RT/RW 020/006 Desa Sepaso Kabupaten Kutim, Kaltim. 4. Menghukum tergugat l untuk segera mengosongkan dan menyerahkan kepada para penggugat objek sengketa lahan,5. Menolak gugatan para penggugat untuk selain dan selebihnya, 6. Menghukum tergugat l untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.290.000.
Suko Buono menyebutkan terkait putusan PN harusnya kedua belah pihak bersama-sama sepakat tunduk pada putusan itu, disana diputuskan oleh pengadilan bahwa tanah itu dikosongkan, win win solution nya sama-sama menghormati putusan PN.
Dengan demikian, kuasa hukum Keltan Taman Dayak Basap Makmur menegaskan jika pihak PT KPC masih beraktivitas dilahan sengketa maka begitupun sebaliknya Keltan Taman Dayak Basap akan beraktivitas berladang dilahan yang sama. Sebab keduanya sama-sama merasa punya hak atas kepemilikan lahan.
“Jadi jika ada yang mengadukan kalau Keltan Taman Dayak Basap melakukan pemortalan ada menghalangi aktivitas tambang maka itu tidak benar. Sebab sesuai SOP pertambangan hauling itu akan berhenti sendiri jika melihat ada orang yang melintas dengan jarak 100 meter mereka itu berhenti sendiri tak perlu dihalangi,” tegasnya.
Selain itu Keltan Taman Dayak Basap meminta jika ada laporan pidana dari salah satu pihak yang bersengketa akan ditindaklanjuti maka sekiranya putusan yang dikeluarkan oleh PN Sangatta Nomor 20/pdt.G/2020/PN.Sgt supaya dibatalkan terlebih dahulu oleh penegak hukum lainnya.
Menanggapi hal itu Kepala PN Sangatta Yulanto Prafifto Utomo menjelaskan terkait perkara putusan pada (4/1) lalu.
Setiap pihak memiliki hak yang sama untuk mengajukan banding dan kasasi ke MK. Sepanjang putusan itu diupayakan masih belum inkrah itu akan di uji oleh Pengadilan Tinggi Samarinda.
“Saat ini berkas itu masih proses karena masih dalam tenggang waktu inzage atau mempelajari berkas sampai (25/2). Kami harap kan sebelum inkrah kepada kedua belah pihak untuk bisa saling menahan diri hingga setatus quo selesai, apapun hasilnya kami akan eksekusi apapun putusan itu,” jelasnya.
Dengan berakhirnya mediasi tanpa hasil yang memuaskan pihak Keltan Taman Dayak Basap pun memutuskan untuk melakukan audiensi ke DPRD Kutim untuk menyampaikan pernyataan sikap kelompok tani yang akan kembali berladang dilahan sengketa seperti halnya yang dilakukan PT KPC melakukan aktivitas hauling. (JK)