KutimTerkini

Aksi Damai Kelompok Tani VS PT KIN Berujung Mediasi

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID,KUTAI TIMUR – Aksi damai Kelompok Tani Suka Mulya Kecamatan Bengalon berakhir mediasi bersama PT Kemilau Indah Nusantara (KIN), dalam hasil rapat fasilitas permasalahan klaim lahan oleh kelompok tani Desa Sepaso Timur di areal konsesi hak guna usaha (HGU) di daerah Asam Payang dan pabrik yang telah dibebaskan PT KIN. Senin (18/4/2022).

Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Kapolsek Bengalon IPTU Dedik I Prasetya,S.H.,M.H mengatakan mediasi merupakan upaya preventif pihak kepolisian dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang muncul dilapangan.

Di Ruang Rapat Polsek Bengalon, Ia juga menyarankan agar pihak yang bersengketa bisa menyelesaikannya secara musyawarah dan mufakat. Kepolisian selalu siap memfasilitasinya jika dibutuhkan.

“Demi stabilitas keamanan, tentu kita (Muspika) mengharapkan, ke-dua belah pihak bisa menahan diri. Jika tidak ada keputusan hukum tetap, maka permasalahan belum bisa diselesaikan,” katanya.

Dalam kesimpulan hasil rapat, Kapolsek Bengalon memaparkan terkait permasalahan klaim lahan Keltan Suka Mulya para pihak sepakat untuk menunggu hasil proses hukum yang saat ini telah berjalan di Polda Kaltim, PT KIN meminta waktu selama dua pekan untuk memproses sisa pembayaran invoice Mahyudi.

Kemudian, terkait kontrak kerja sama antara PT KIN dengan Mahyudi, perusahaan bersedia memberikan empat item pekerjaan tambahan, dan menyoal kerjasama Plasma yaitu Koperasi Lembak Jaya Cemerlang agar di jadwalkan ulang waktu pertemuan pembahasan skema Plasma dan organisasi koperasi.

“Lahirlah kesepakatan bersama dari kedua belah pihak, perlu digaris bawahi tadi tidak ada aksi demo. Ini hanya mediasi yang berujung kebaikan bersama,” tegasnya.

Senada, Manager SSL PT KIN Destawuri mengaku sesuai dengan fasilitator pada mediasi kali ini Kapolsek Bengalon, ada beberapa poin yang disampaikan. Intinya poin pada lahan yang disengketakan, menghormati proses hukum yang sedang berjalan, karena kedua belah pihak kan berpegang pada alas hak masing-masing.

“Kami dari PT KIN meyakini bahwa lahan itu sudah kami bebaskan ganti rugi dan jelas itu masuk dalam izin dan HGU kami. Pun terkait dengan pekerjaan sudah ada titik temu lah bagaimana kita bisa jalankan dengan baik,” jelasnya.

Pertemuan ini juga dihadiri Danramil Bengalon Kapten Inf Sajani L Toruan, Ipda Sirait Kanit Reskrim Polsek Bengalon, Aipda Pardi Ps.Kanit Intelkam, Desta WK Manager SSL PT KIN, Joni GM OPS PT KIN, Cosmas Manager Kebun PT KIN, Mahyudi Ketua KT Suka Mulya, Muliansyah Koorlap KT Suka Mulya, dan Makmur Machmud PH KT Suka Mulya. (JK)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!