AdvetorialKutai TimurParlementer

Nyaris Tak Ada Aduan THR, Disnakertrans Dorong Pekerja Tetap Adukan Jika Ditemukan

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Timur – Sudah sebanyak 76 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kutai Timur telah melaporkan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Laporan itu disampaikan melalui surat elektronik ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur (Disnakertrans Kutim).

Kepala Disnakertrans Kutim, Sudirman Latif, mengatakan sejak pihaknya membuka layanan pengaduan konsultasi dan penegakan hukum THR pada akhir Maret 2023. Nyaris sepekan setelah Lebaran belum ada aduan terkait perusahaan yang tidak membayarkan hak karyawan tersebut.

“Dari Surat Edaran yang dikeluarkan Kementerian, alhamdulillah sampai hari ini tidak ada pengaduan di Posko. Bahwa intinya memang kami mengambil kesimpulan seluruh perusahaan yang ada di Kutim itu telah melaksanakannya,” katanya saat ditemui di Kantor Disnakertrans Kutim, pada Rabu (26/4).

Di samping itu ia menekankan, bahwa kewajiban perusahaan membayarkan THR kepada pekerja tidak diperkenankan dengan cara mencicil. Seperti saat masa persebaran Covid-19, penyaluran hak karyawan diberikan secara berangsur.

Ditambahkannya, ketika ada pekerja yang tidak terbayarkan THR nya hingga saat ini ia mendorong agar dilaporkan ke Disnakertrans Kutim. Melalui Bidang Hubungan Industrial pihaknya akan menindaklanjuti aduan tersebut dengan melayangkan surat resmi ke perusahaan terkait.

“Minimal kami memberikan peringatan berdasarkan jenis laporan,” tambahnya

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran bernomor M/2/HK.04.00/III/2023 pada akhir Maret. Tidak lama berselang, awal April 2023, Disnakertrans Kutim menerbitkan edaran nomor B.500.568/1216/Disnakertrans-HIJ/IV/2023 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja.

Surat Disnakertrans Kutim itu menguraikan enam poin meliputi penerima manfaat, besaran, penghitungan jumlah THR berdasarkan ketentuan tertentu hingga batas pembayaran hak para pekerja tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. (Fzl)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!