AdvetorialKutimPemerintahanTerkini

Siap-Siap Pemkab Kutim Akan Edarkan Surat Larangan Mudik

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID KUTIM- Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memastikan larangan mudik. Hal itu merujuk pada imbauan pusat, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor menyampaikan larangan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021.

Namun ada pengecualian, penduduk Kaltim hanya diperbolehkan mudik lokal atau yang dimaksud adalah mudik antar daerah Kaltim. Akan tetapi dengan persyaratan dan penerapan protokol kesehatan.

“Imbaun larangan mudik sudah kita siapkan namun belum kita edarkan ya. Semoga masyarakat Kutim mematuhi itu,” tegas Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. Senin (26/4/2021).

Terkait sanksi bagi yang melanggar edaran larangan mudik Ardiansyah enggan mengatakan lebih lanjut. “Dilihat nanti saja jika edaran sudah terbit,” imbuhnya.

Untuk diketahui, edaran Larangan Mudik yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur merupakan tindak lanjut atas Surat Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor S-21 / MENKO / PMK / III / 2021 tanggal 31 Maret.

Selain melarang mudik, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) juga tidak memberikan cuti bagi ASN dalam periode tersebut.

Kemudian ada juga Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 – 17 Mei 2021.

Dalam rapat koordinasi forkopimda Kalimantan Timur serta Kabupaten dan Kota dengan Polri dan TNI, disepakati tentang larangan mudik lebaran tahun ini. Namun skema pengawasannya sendiri masih dalam pembahasan oleh semua pihak.(adv/jk)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!