KaltiimKriminalTerkini

Tersangka Predator Anak Balikpapan Ajukan Penangguhan Tahanan

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, KALTIM- Kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang kakek tiri terhadap anak berusia 9 tahun di Balikpapan seolah berputar tanpa kepastian lagi. Meski terduga pelaku sudah ditetapkan tersangka, nyatanya kasus ini masih terus bergulir pada persoalan penahanan. Terbukti dengan pengajuan praperadilan atas dasar tak terima ditetapkan sebagai tersangka. Meski ditolak, rupanya kabar terbaru menyebutkan jika tersangka akan mengajukan penangguhan penahanan.

Seperti yang diketahui butuh waktu 1 tahun 3 bulan hingga akhirnya kasus ini kembali naik ke permukaan. Tak hanya itu, selama itu pula pelaku masih bisa menghirup udara bebas. Hingga akhirnya setelah kasus ini kembali dibahas pelaku pun bisa ditetapkan tersangka. Namun, ironisnya sekeras apa pun mencoba, tersangka rupanya masih enggan ditahan.

Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Kalimantan Timur (Kaltim) Kombes Pol Yusuf Sutedjo mempersilakan bila memang tersangka berniat mengajukan penangguhan penahanan. Menurutnya itu hak tersangka sebagai warga negara Indonesia yang meminta penundaan atas penahanannya.

Terlebih dalam kasus pencabulan ini, kata dia, penyidik harus hati-hati agar proses penanganan kasusnya tak menjadi bumerang bagi mereka.

“Kasus asusila ini kan kasus yang bukan nampak di muka umum. Intinya tak masalah jika mengajukan,” tutur dia, Rabu (1/12/2021).

Belum tentu terkabul. Meski begitu, lanjut dia, semua itu bergantung pada pihak penyidik. Dari hasil penyelidikan itulah yang dapat menjadi acuan, apakah permohonan tersangka dapat dikabulkan atau tidak.
Tentunya perlu pertimbangan yang mendukung jika tersangka memang ingin mengajukan penangguhan penahanan.

“Tergantung penyidik dan kita tidak bisa mengintervensi penyidik. Perlu melihat perjalanan kasus tersebut. Intinya belum tentu permohonan itu dapat dikabulkan, terlebih jika kasus masuk dalam kategori berat,” tambahnya.

Reaksi keras pengacara korban
membuat Siti Sapurah atau akrab disapa Ipung, pengacara korban meradang. Bagaimana tidak, menurutnya, terlalu banyak langkah yang diambil pelaku yang jelas-jelas sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Dirinya menuturkan, tanpa maksud menggurui tentunya pihak kepolisian sendiri memahami jika kasus pelecehan seksual terhadap anak sudah masuk dalam tindak pidana kejahatan luar biasa. Ipung turut memohon kepada pihak kepolisian agar permintaan penangguhan penahan yang akan diajukan tersangka tak disetujui.

“Pada dasarnya perubahan penerapan Undang-Undang dalam kasus pelecehan terhadap anak ini tentu ada maksudnya, dan kasus ini masuk dalam kejahatan anak,” jelasnya.

Artinya, lanjutnya, penanganan kasus ini pun perlu dilakukan dengan cara luar biasa pula. Karena tak ada tempat bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak, agar tak menjadi kesempatan lainnya bagi pelaku untuk bertindak terhadap korban lainnya. (JK)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!