Usai Pleno DPSHP KPUD Kutim Tetapkan DPT Se Kutim Sebanyak 232.641 Jiwa
JEJAK KHATULISTIWA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Senin (12/10/2020) bertempat di Hotel Victoria Sangatta.
Dalam rapat pleno tersebut KPUD Kutim telah menetapkan jumlah pemilih tetap sebanyak 232.641 jiwa yang terbagi di 18 kecamatan dari 141 desa dan dua kelurahan.
Dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 124.533 jiwa dan pemilih perempuan sebanyak 108.108 jiwa. Sementara jumlah pemilih pada pelaksanaan Pilkada serentak lanjutan dalam kondisi pandemi Covid-19 bertambah sebanyak 830 pemilih.
“Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) ada 769, jumlah DPT 232.641 jiwa, ada tambahan 830 pemilih. Untuk jumlah pemilih terbanyak di Kecamatan Sangatta Utara 63.058 dan terkecil di Kecamatan Busang 3.654 jiwa,” ujar Kepala KPUD Kutim, Ulfa Jamilatul Farida.
Usai mengetahui DPT, maka KPUD Kutim akan melakukan pengadaan surat suara Pilkada 2020 sebanyak 238.457 surat suara, setelah ditambah 2,5 persen sebagai surat cadangan sesuai perundang-undangan.
Ulfa juga mengapresiasi kinerja seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang telah menjalankan tugasnya secara profesional.
Sementara terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Ulfa menjelaskan jika Pilkada kali ini tidak serumit saat Pilpres lalu. Dimana pemilih dalam pemilihan itu adalah yang ber-KTP eL dengan identitas yang ada di wilayah daerah pilih (Dapil) tersebut.
“Syarat utamanya harus sudah terdaftar baru pindah milih, jadi tidak bisa jika langsung datang nyoblos hanya menggunakan KTP eL yang alamat domisilinya berbeda dengan TPS nya,” ungkapnya. (syahrudin)