KutimTerkini

Manager ER PT KPC Minta Keltan TDB Bersabar, Advokasi Keltan TDB Bengalon : Atas Dasar Apa Mereka Ajukan Banding

JEJAKKHATULSITIWA.CO.ID, KUTIM- Beberapa waktu lalu Manager External Relations PT KPC, Yordhen Ampung menjawab atas aksi yang dilakukan sejumlah orang anggota Kelompok Tani Taman Dayak Basap (Keltan TDB). Dalam pesan singkatnya ia meminta agar bersabar selama proses hukum berjalan.

“Karena kasus ini sudah dibawa ke ranah hukum, kami berharap kepada pengurus dan anggota Kelompok Tani yang bersangkutan bersabar untuk menunggu proses hukum lebih lanjut di tingkat Pengadilan Tinggi Provinsi Kalimantan Timur. Selama itu sebaiknya tidak perlu turun kembali ke lapangan,” jawab Yordhen.

Menanggapi hal itu, advokasi hukum Keltan TDB, Makmur Machmud.,SH menanyakan perihal pengajuan banding yang dilakukan PT KPC ke Pengadilan Tinggi Samarinda, sementara pihak LM PT KPC mengakui bahwa PT KPC menganut hukum bezit.

“Yang jadi pertanyaan apa sebenarnya dasar dari PT KPC melakukan banding, dengan adanya statemen dari legal PT KPC bahwa PT KPC adalah bezit. Sudah dapat di fahami bahwa PT KPC tidak memiliki bukti sama sekali tentang kepemilikan lahan sengketa secara yuridis,” ungkapnya.

Dikatakan Makmur, maka indikasinya adalah PT KPC hanya mempermainkan masyarakat kecil dan masyarakat pencari keadilan yang efeknya nanti adalah masyarakat kecil para pencari keadilan akan berpikir untuk melakukan gugatan ke pengadilan, karena semua lini bisa di kuasai dengan kekuatan finansial mereka.

“Maka sangat aneh bin ajaib jika Pengadilan Tinggi Samarinda bisa mengabulkan banding dari PT KPC oleh karena PT KPC sendiri sudah mengakui bahwa kami ini adalah bezit,” jelasnya.

Ia pun menambahkan bahwa PT KPC sudah mengakui bahwa secara undang-undang atau aturan PT KPC tidak memiliki bukti kepemilikan apa-apa. Yang perlu dipahami Bezit atau Bezitter dalam bahasa Belanda adalah istilah bagi orang yg menguasai suatu benda atau barang namun belum tentu orang tersebut berhak atas benda tersebut secara yuridis.

“Mereka hanya berlindung pada PKP2B pada hal PKP2B Adalah hanya besifat izin, dan jika PT KPC akan menjalankan kontrak karyanya dengan pemerintah maka PT KPC harus membebaskan lahan-lahan milik masyarakat terlebih dahulu, dan lagi Bezit itu bukan hukum melainkan hanya sebuah istilah,” tegasnya.(Jk)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!