Kutai TimurTerkini

3 Kali Mediasi, Poktan KB dan PT KPC Soal Ganti Untung Tanam Tumbuh Deadlock

JEJAKKHATULISTIWA.CO.ID, Kutai Timur – Hasil inventarisasi tim lintas instansi mengenai tanam tumbuh Kelompok Tani Karya Bersama (Poktan KB) di Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur, telah rampung. Meski begitu sejumlah aspek belum dapat diakomodir oleh tim tersebut meski sudah tiga kali mediasi.

Dijelaskan Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kutai Timur (Pemkesra Kutim), Poniso Suryo Renggono, melalui pertemuan multi pihak yang diikuti PT Kaltim Prima Coal, Poktan KB dan perwakilan sejumlah SKPD pada Selasa, (14/2), di Ruang Arau Kantor Bupati Kutai Timur lalu. Akan diupayakan penyelesaian masalah pertanahan antar perusahaan dan kelompok tani.

Agenda tersebut, lanjutnya, merupakan kali ketiga dan pada kesempatan itu pihaknya membeberkan hasil kerja tim lapangan yang sudah mengumpulkan data.

“Terkait dengan ekspos hasil dari tim lapangan yang merupakan kesepakatan dalam rapat sebelumnya. Kita harus mengendorkan ego masing-masing tetapi juga mengedepankan upaya menyelesaikan (masalah) ini,” katanya.

Di tempat yang sama Kepala Bidang Penyuluhan Dinas Perkebunan, Adi Yanto, mengatakan pembentukan tim untuk menerjunkan sumber daya lintas bidang ke lapangan agar dapat menjembatani penyelesaian permasalahan tersebut.

Terutama pada saat menghitung jumlah tanam tumbuh di atas lahan Poktan KB. Berdasarkan kalkulasi pihaknya tanaman sawit dan pisang mendominasi lahan kelompok tani. Diungkapkan Adi Yanto, sambungnya, perhitungan itu menggunakan sebuah rumus yakni luas lahan yang sudah diidentifikasi kemudian melihat tutupan tanaman dari situ diketahui luas.

Selanjutnya diukur jarak tanamnya sehingga didapatkan luasan atau jumlah tanaman dalam luasan satu hektare. Berbeda perhitungannya dengan tanaman yang tidak dominan, seperti singkong. Jenis tanaman seperti itu dihitung berdasarkan perkiraan dan kesepakatan bersama antara tim dan pemilik tanam tumbuh.

“Sampai dengan sepakat kalau tidak sepakat tidak diterima kita tidak akan lanjut,” ungkapnya dihadapan Poktan KB.

Oleh sebab itu, sambungnya, di dalam perhitungan itu ada penandatanganan bahwa Poktan KB setuju terhadap hasil hitungan tanam tumbuh. Diakui Adi Yanto, hasil perhitungan tersebut belum benar-benar bisa dijadikan standar tetapi setidaknya mendekati dari nilai sebetulnya.

Untuk diketahui berdasarkan penjelasan perwakilan Dinas Pekerjaan Umum, Audi A, bangunan yang berada di atas lahan Poktan KB tentang tidak bisa ditaksir besaran nilainya. Lantaran di dalam SK Bupati Kutai Timur Tahun 2008 tentang Penetapan Harga Satuan Tanam Tumbuh, hanya menetapkan satuan harga tanaman dan perhitungannya cuma bisa menjangkau material serta kondisi sebuah bangunan.

Atas dasar itu ia menyarankan agar PT KPC mempekerjakan pihak-pihak tertentu untuk menyelesaikan hal demikian. Dan sebanyak 30 lebih anggota Poktan KB terdapat beberapa petani yang belum sependapat lahannya dilepaskan ke anak perusahaan Bumi Resource tersebut.

Sementara, perwakilan pihak Poktan KB Suparman salah satu pemilik lahan menegaskan ia dan anggota Poktan KB merasa kecewa atas tindakan PT KPC karena melaporkan masyarakat karena telah memperingatkan kontraktor PT KPC (PT TW) terkait lahan yang sudah digusurnya.

“Kalau soal pembayaran atau tali asih yang ditawarkan Pemkab Kutim merujuk pada SK 2007 itu bagi kami sangat tidak menguntungkan yang ada malah rugi. Sebab ini sudah 2023 usia tanam tumbuh kami lumayan, pupuk yang dipakai, tenaga, dan lainnya. Sehingga ini sangat tidak sesuai,” tegasnya.

Pertemuan itu dihadiri pihak PT KPC, Ujang Efendi, Kepala Bidang Penanganan Sengketa Pertanahan dan Pengelolaan Tanah Kosong Dinas Pertanahan, Muhammad Saipul Anwar, Pempamping Hukum KTKB, Makmur Machmud, perwakilan Desa Tepian Langsat dan Kecamatan Bengalon. (ARF)

Editor

Menyajikan berita yang aktual dan terpercaya

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!